22 Mei 2024
DISDUKCAPIL MOROWALI TERAPKAN PENGGUNAAN MESIN ANTRIAN
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Morowali, pada awal tahun 2024 menerapkan penggunaan mesin antrian dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Inovasi ini dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2013 tentang Adminisstasi Kependudukan.
Sebagai salah satu daerah tambang, morowali menjadi destinasi bagi pencari kerja dari seluruh Indonesia. Hal ini menyebabkan pelayanan publik terkait dokumen kependudukan untuk pencari kerja dan penduduk pada umumnya menjadi meningkat.
Untuk memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan penggunaan mesin antrian sangat dibutuhan. Pada mesin antrian Disdukcapil Kabupaten Morowali menyediakan beberapa menu layanan sesuai kebutuhan penduduk meliputi rekam KTP, Cetak KTP, Kartu Keluarga, Pindah/Datang, Akta Capil, Kartu Identitas Anak (KIA), Konsultasi Data/Update Data dan Disabilitas.
Saat uji coba penggunaan mesin antrian, Kepala Dinas Dukcapil Morowali Dra. Rosnawati Mustapa, M.Si menjelaskan bahwa penggunaan mesin antrian dapat memudahkan penduduk mendapatkan antrian dan hak layanan FIFO (First In First Out), memudahkan petugas front office dalam melayani penduduk, memudahkan operator melakukan panggilan untuk penduduk yang akan dilayani serta membantu dalam rekapitulasi pelayanan kependudukan sehingga efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan administrasi kependudukan dapat terwujud.